Perusahaan


  1. Menyerahkan Foto copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
  2. PO (Purchase Order).
  3. KTP pihak penyewa sebagai jaminan selama masa sewa barang dan akan di kembalikan pada saat penggambilan barang.
  4. Bertanggung jawat atas barang yang disewa.

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More