- Menyerahkan Foto copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan).
- PO (Purchase Order).
- KTP pihak penyewa sebagai jaminan selama masa sewa barang dan akan di kembalikan pada saat penggambilan barang.
- Bertanggung jawat atas barang yang disewa.
Sewa Laptop, Komputer, LCD Projector, LED TV, dan Perangkat Multimedia


0 komentar:
Posting Komentar